DampakKebijakan Pemerintah terhadap Per. Simplisia A.d. Seran. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 0 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. Untukmengadakan rehabilitasi dan normalisasi di daerah-daerah yang berada di bawah pengaruh DI/TII Kartosuwiryo, TNI melancarkan operasi Budhi dan operasi Bhakti. 11. Ketidakpuasan Daud Beureuh terhadap pemerintah pusat terkait dengan kebijakan pemerintah membentuk provinsi Sumatera Utara. SEBAB Dampakketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah answer choices . terwujudnya integrasi sosial. Akibat lebih jauh dari adanya persaingan bebas adalah answer choices Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, diantaranya yaitu Gaya hidup dimana kenikmatan pribadi dianggap Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik, dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan. Semua organisasi pemerintahan berada dalam kendali pemerintah pusat berdasarkan pada Undang Undang Dasar. Negara kesatuan yang ada di Indonesia dibagi atas daerah-daerah yang tiap-tiap daerah itu memiliki pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jika dalam negara federal terdapat negara bagian, maka pada negara kesatuan terdapat pemerintahan daerah. Keberadaan daerah merupakan bagian dari negara yang bersifat otonom. Pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Adanya unit pemerintah daerah memunculkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Urgensi Hubungan pusat dan daerah adalah salah satu instrument dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia perlu membangun kesamaan persepsi berkaitan dengan bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, dan pembinaan dan pengawasan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA PROCEEDINGS OFTHE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD201925 – 26 NOVEMBER 2019 VENUE CONVENTION CENTRE UNIVERSITI UTARA MALAYSIA SINTOK, KEDAH, MALAYSIA ORGANIZED BY INSTITUTE OF LOCAL GOVERNMENT STUDIES ILGS SCHOOL OF GOVERNMENT COLLEGE OF LAW, GOVERNMENT AND INTERNATIONAL STUDIES UNIVERSITI UTARA MALAYSIA MALAYSIA THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 2 edited and coordinated by saadon awang low kah choon sharifuzah osman siti syuhadah mohamad siti noor shamilah misnan noor faizzah dollah nor suzylah sohaimi zalinah ahmad halimah abdul manaf THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA iii COPYRIGHT © 2019 by the School of Government, Universiti Utara Malaysia, 06010 Sintok, Kedah All Rights Reserved. No part of the material protected by this copyright may be reproduced or utilized, in any form, electronics or mechanical, including photocopying or recording, or by any information storage and retrieval system, without written permission from the copyright owner. 2019. Published by the School of Government, Universiti Utara Malaysia THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 102 CP022 HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA Khairul Rahman Department of Government Science Universitas Islam Riau Pekanbaru, Indonesia ABSTRAK Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik, dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan. Semua organisasi pemerintahan berada dalam kendali pemerintah pusat berdasarkan pada Undang Undang Dasar. Negara kesatuan yang ada di Indonesia dibagi atas daerah-daerah yang tiap-tiap daerah itu memiliki pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jika dalam negara federal terdapat negara bagian, maka pada negara kesatuan terdapat pemerintahan daerah. Keberadaan daerah merupakan bagian dari negara yang bersifat otonom. Pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Adanya unit pemerintah daerah memunculkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Urgensi Hubungan pusat dan daerah adalah salah satu instrument dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia perlu membangun kesamaan persepsi berkaitan dengan bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, dan pembinaan dan pengawasan. Keywords Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Indonesia A. PENDAHULUAN Pemerintah daerah dalam konteks negara kesatuan bersifat dependent dan subordinate terhadap pemerintah psuat, artinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak bisa dilepaskan dari pemerintah pusat. Dibentuknya pemerintaan daerah di Indonesia dengan pertimbangan sejarah, situasi dan kondisi wilayah, keterbatasan pemerintah, politik, psikologis, dan tujuan pembangunan. Pemerintah Pusat atau bisa disebut pemerintah adalah sebutan umum untuk pemerintah suatu negara kesatuan yang mengendalikan jalannya pemerintahan. Pemerintah Pusat dalam studi ini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri. Sedangkan pemerintah daerah merupakan entitas yang dibentuk untuk THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 103 menjelankan pemerintah di daerah. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinergi antara kepentingan pusat dan daerah. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia merupakan instrumen atau jalan untuk mencapai tujuan negara dan menjaga keutuhan negara kesatuan republic Indonesia. Tercapainya tujuan negara yang mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat tentunya dibutuhkan jalainan yang sinergis dan harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara historis hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia tidak lepas dari ketegangan dan konflik. Ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat memunculkan gejolak di beberapa daerah di Indonesia, seperi seperti Sumatra Barat, Sulawesi, Aceh, Papua, dan Riau yang berdampak pada stabilitas pembangunan nasional. Historis perjalanan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia semakin memperkuat studi ini bahwa hubungan pemerintah pemerintah pusat dan daerah perlu dikelola dengan serius dengan sama-sama memangun kesamaan persepsi dalam beberapa bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan dan pembinaan. Dalam teori kesisteman dikenal bahwa perpaduan yang baik diantara dua komponen dapat memberi kekuatan yang lebih besar dari sekadar penjumlahan dua unsur yang berdiri sendiri. Teori sistem ini, dalam pandangan hidup orang Melayu dikenal dengan ikatan sepuluh lidi lebih sulit dipatahkan daripada dua puluh lidi yang terpisah-pisah. Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah, ada beberapa faktor yang dapat menganggu dan merusak keserasian hubungan pusat-daerah yakni; Pertama, masih terdapatnya kesenjangan dan perbedaan antara sistem hubungan pusat-daerah yang telah digariskan secara formal dengan kenyataan di dalam pelaksanaannya. Kedua, beberapa daerah masih merasakan adanya perlakukan yang tidak adil dari pemerintah pusat. Ketiga, makin rendahnya tingkat kemampuan pusat utk memberikan subsidi kepada daerah Colin Mas Andrew dalam Djaenuri, 201555. B. SUBTANSI PERMASALAHAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam prakteknya masih menyisakan permasalahan terkait dengan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, kesejahteraan masarakat, kemandirian daerah, inovasi dan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, kearifan lokal, dan daya saing daerah. Permasalahan tersebut pada akhirnya memunculkan hubungan disharmonis atau konflik di tingkat daerah. Beberapa permasalahan yang terjadi ditingkat daerah tersebut diidentifkkasi dikarenakan belum adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkaitan dengan bidang kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan. Berdasarkan hal tersebut perlu membangun kesamaan persepsi tentang THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 104 bagiamana hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan. . C. METODE Dalam studi ini, menggunakan metode berfikir kritis terkait dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah perlu memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Studi ini melihat tercapainya tujuan pembangunan nasional yang efektif dan efisien ditentukan oleh aspek hubungan pemerintah pusat dan daerah. Hubungan pemerintah pusat dan daerah perlu membangun kesamaan dalam bidang kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan dan pembinaan. D. PENDEKATAN KEPUSTAKAAN Bentuk Negara Ada dua bentuk negara yang penting untuk dipahami sebagai awal dalam memahami hibungan pemerintah pusat dan daerah. Dua bentuk negara itu adalah negara serikat atau federasi dan negara kesatuan. Bentuk negara kesatuan yang dianut Indonesia merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah Kansil dan Christine Kansil, 20033. Negara kesatuan ialah bentuk negara dimama wewenang legislative tertinggi dipusatkan pada satu badan legislatif nasional pusat. Azas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme Strong 196061, Kaho 20125. Negara kesatuan adalah negara yang paling kokoh jika dibandingkan dengan negara federal atau konfederasi. Dimana dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan maupun kesatuan Kaho, 20125. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 negara Indonesai adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Indonesia sebagai suatu negara kesatuan saat ini memilih system desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintaan daerah. Desentralisasi ditetapkan dikarenakan pertimbangan situasi dan kondisi wilayah, politik, psikoliogis dan keterbatasan pemerintah pusat. Indonesia tidak terdapat negara bagian yang memiliki kedaulatan sebagaimana Amerika, Malaysia, Australisa, Jerman dan negara-negara lainnya yang berbentuk federal. Pemerintah daerah dalam negara kesatuan republik Indonesia mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah melaksanakan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Desentralisasi Dalam negara kesatuan dikenal dua macam sistem yg bisa diterapkan yaitu 1 Sistem Sentralisasi, dimana pemerintah pusat mengendalikan seluruh kekuasaan THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 105 pemerintah. 2 Sistem desentralisasi, dimana pemerintah pusat mendelegasikan sebahagian kekuasaannya kepada daerah-daerah tertentu yg mencakup dalam wilayah negara yang bersangkutan dengan maksud agar daerah tersebut mampu mengurus rumah tangganya sendiri otonomi daerah yang dinamakan daerah otonom Kansil dan Christine Kansil 20033 Asas desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daeah otonom untuk menjadi urusan rumah tangga daerah otonomo Djaenuri, 20124. Di dalam beberapa suber literatur disebutkan ada dua bentuk desentralisasi, yakni 1. Desentralisasi jabatan ambtelijke decentralisate, yaitu penyerahan kekuasaan dari atasan kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatan dengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja. Desentralisasi seperti ini disebut juga dekonsentrasi. Apa yang disebut dekonsentrasi adalah tidak lain dari pada salah satu jenis desentralisasi. Dekonsentrasi adalah desentralisasi, namun desentralisasi tidak selalu berarti dekonsentralisasi. 2. Desentralisasi kenegaraan staatkundige decentralisate, yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur daerah dalam lingkungannya sebagai usaha untuk mewujudkan asas musyawarah mufakat dalam pemerintahan negara. Di dalam desentralisasi ini, rakyat secara langsung mempunyai kesempatan untuk turut serta participation dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. Lebih lanjut Van Der Pot 1950 menyebutkan desentralisasi ketatanegaraan dapat dibagi kedalam dua macam a Desentralisasi territorial territorial decentralisate, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing. Desentralisasi territorial memiliki bentuk otonomi dan medebwind atau zelfbestuur. b desentralisasi fungsional functionale decentralisate yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut pada jenis dan fungsi seperti, pendidikan, pengairan, dan sebagainya dalam Arenawati 20164, Djaenuri 20124 Berkaitan dengan desentraliasai yang menjadi titik tekan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, megutip pendapat Turner dan Hulme 1997152 bahwa desentralisasi memberikan keuntungan pada 1 locally specific plans; 2 inter organizational coordination; 3 experimentation and innovation; 4 motivation of field level personnel, and 5 workload reduction. Menurut Bagir Manan 1994161-170 hubungan pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi berdasarkan hal-hal berikut 1. Permusyawaratan dalam system pemerintahan negara. Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 2. Pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli. Penyeleggaraan pemerintah pusat dan daerah tidak boleh membogkar susunan dan struktur asli pemerintahan masyarakat bangsa Indonesia tapi harus memelihara dan mengembangkannya. 3. Kebhinekaan. Penyelengaraan pemerintahan pusat dan daerah harus berdasarkan pada kebihinekaan sesuai dengan semboyan “Bhiineka Tunggal Ika”. Wujud bangunan bangsa Indonesia adalah keragaman dalam persatuan dan kesatuan dari perbedaan. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 106 4. Negara hukum. Dalam penjelasan UUD 1945 Republik Indonesia disebutkan bahwa Indonesia berdasar atas hukum tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Maka penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip permusyawaratan dalam mencapai tujuan. Indikator hubungan pemerintah pusat dan daerah Menurut Rosidin 2010147 hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah menckup hubungan dalam bidang kewenangan, keuangan, pembinaan dan pengawasan. Sementara itu Kaho 201218 menyimpulkan dengan dianutnya desentralisasi di Indonesia maka terjadilah hubugan kekuasaan/kewenangan, hubungan keuangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah-daerah otonom yang merupakan bagian dari Negara. Berdasarkan penjelasan diatas, dalam studi ini penulis menetapkan ada beberapa indikator melihat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia yakni 1 Hubungan kewenangan, 2 Hubungan keuangan, 3 Hubungan sumber daya manusia, 4 Hubungan pengawasan dan pembinaan. Indikator hubungan pemerintah pusat dan daerah tersebut dalam studi ini merupakan bidang-bidang yang perlu mendapatkan perhatian dalam membangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. E. PEMBAHASAN Dalam perjalanan historinya, hubungan pusat dan daerah di Indonesia pernah berada pada kutub sentralisasi, kemudian bergeser pada kutub desentralisasi, namun juga pernah mengalami stagnasi akibat dari kevakuman kekuasaan Mariana 2008131. Desentralisasi yang dimaksudkan sebagai penyerahan urusan atau kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam ragka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyerahan bidang urusan pemerintahan tertentu kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat telah menciptakan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. untuk melaksanakan bidang urusan yang telah diserahkan kepada daerah membuthkan biaya dalam pelaksanaanya, sehingga menciptakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. terlaksannya bidang urusan yang diserahkan kepada daerah membutuhkan sumber daya manusia dalam pelaksanaanya, sehingga terciptalah hubungan sumber daya manusia kepegawaian antara pemerintah pusat dan daerah. agar urusan yang diserahkan dapat berjalan sesuai yang ditetapkan maka memerlukan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat terhadap daerah-daerah otonom. Pengawasan dan pembinaan sebagai bentuk penegasan bahwa Indonesia berada pada negara kesatuan dimana tanggung jawab akhir atas segenap urusan pemerintahan ada pada pemerintah pusat. Pertama, Hubungan Kewenangan. Ada empat hal yang penting yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; pendelegasian kewenangan, keleluasaan dalam pengambilan keputusan, pelayanan, dan wilayah tertentu Djaenuri, 201213 pendelegasian kewenangan merupakan satu landasan penting dalam pelaksanaan asas desentralisasi utamanya dalam pembentukan daerah otonom. Yang dimaksud dengan kewenangan daerah otonom dalam studi ini adalah hak dan kewajiban untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 107 Kewenangan daerah memungkinkan fungsi manajemen dapat dijalankan ditingkat daerah. Tidak ada negara yang secara utuh menerapkan sentralisasi atau desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Keduanya merupakan instrumen yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan diperlukan kebijaksanaan dalam penentuan system tersebut. Di Indoensia beberapa urusan ada yang menggunakan system sentralisasi dan ada juga yang menggunakan system desentralisasi, namun penekanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih berada pada kutub desentralisasi. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan urusan pemerintahan terdiri dari a. Urusan pemerintahan absolut, yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat b. Urusan pemerintahan konkuren, dalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah c. Urusan Pemerintahan Umum. Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut pemerintah pusat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertical yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan asas dekonsentrasi. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dapat dilihat pada table berikut Tabel Urusan Pemerintahan konkuren di Indonesia Urusan Pemerintahan Wajib Urusan Pemerintahan Pilihan a. Pendidikan b. Kesehatan c. Pekerjaan umum dan penataan ruang d. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman e. Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan f. Sosial. a. Tenaga kerja b. Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak c. Pangan d. Pertanahan e. Lingkungan hidup f. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil g. Pemberdayaan masyarakat dan Desa h. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana i. Perhubungan; komunikasi dan informatika j. Koperasi, usaha kecil, dan menengah k. Penanaman modal l. Kepemudaan dan olah raga a. Kelautan dan perikanan b. Pariwisata c. Pertanian d. Kehutanan e. Energi dan sumber daya mineral f. Perdagangan g. Perindustrian, dan h. transmigrasi. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA m. Statistic n. Persandian o. Kebudayaan p. perpustakaan; dan q. kearsipan. Sumber Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota di Indonesia didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; d. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Kedua, Hubungan Keuangan. Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah. Menurut Rosidin 2010156 hubungan keuangan antara pemerintah ousat dan daerah sangat menentukan kemandirian otonomi. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah terbatasnya jumlah uang yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab. Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah di Indonesia meliputi a. Pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah; b. Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 109 c. Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan d. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat,dan insentif fiskal. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah agar lebih responsive dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. System hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia perlu memperhatikan keseimbangan, keadilan, dan transparansi sehingga menciptakan stabilitas dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah. Berkaitan dengan hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Daerah disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan. Dalam penyeleggaraan pemerintahan daerah dan desentralisasi fiscal, pemerintah daerah diberikan kewajinan dan keleluasaan untuk mengelolan dan memanfaatkan keuangan daerah guna kemajuan pembangunan daerah. Ketiga, Hubungan Sumber Daya Manusia. Salah satu faktor dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya dukungan sumber daya manusia sebgai penyusun dan pelaksana setiap program pembangunan. Sumber daya manusia pada pemerintah daerah disebut dengan pegawai pemerintah daerah. System pengelolaan sumber daya manusi pemerintah daerah dilakukan dengan bentuk integrasi system kepegawaian nasional maupun daerah. Berkaitan dengan kepegawaian daerah dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam satu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. Maka seluruh pegawai pemerintah daerah adalah ASN. Kebijakan dan manajemen kepegawaian di Indonesia menggunakan sistem merit. System merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penggajian dan tunjagan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Sedangkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Keempat, Hubungan Pembinaan dan Pengawasan. Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia, dimana pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Hubungan pembinaan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden merupakan pemegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemeirntah pusat dimaksudkan untuk memastikan sumber daya yang ada didaerah mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara merata dan optimal. Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ditentukan oleh system pengawasannya. Berdasarkan system pengawasan inilah terbentuk hubungan THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 110 pemerintahan dalam suatu negara Humes, 19914-7. Pengawasan dan pembinaan dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan. Pembinaan dan pengawasan merupakan bentuk usaha dan proses yang dilakukan oleh pemerintah pusat secara terencana, teratur dan terarah untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat secara berkelanjutan. Kaedah yang digunakan dalam pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dilaksanakan secara bertingkat dimulai dari menteri untuk daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membina dan mengawasi daerah kabupaten/kota. Secara nasional pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Menteri. Dalam konteks pengawasan yang merupakan bagian dari usaha pembinaan dapat dilakukan melali dua bentuk yakni pengawasan represif dan pengawasan preventif. Pengawasan represif adalah pengawasan pusat untuk menangguhkan, menunda, dan atau membatalkan peraturan perundang-undangan yang dibuat daerah jika diidentifikasikan bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersifat pencegahan agar peraturan daerah yang dibuat tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurut Kaho 2012315 di Indonesia pengawasan dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut 1 Mengetahui apakah pelaksanaan telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan ataukah tidak. 2 Mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dijumpai oleh para pelaksana sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah perbaikan di kemudian hari. 3 Mempermudah atau memperingan tugas-tugas pelaksana, karena para pelaksana tidak mungkin dapat melihat kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang dibuatnya karena kesibukan-kesibukan sehari-hari. 4 Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan, akan tetapi untuk memperbaiki kesalahan. F. KESIMPULAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia menjadi instrument penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut dikembangkan prinsip musyawarah, pemerataan, keadilan, dan memperhatikan kekhasan suatu daerah, sehingga system desentralisasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tercapainya tujuan pembangunan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, yang dikembangkan atas dasar kepentingan strategis nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan dengan membangun kesamaan persepsi dalam indikator kewenangan, keuangan, sumber daya manusia dan pembinaan dan pengawasan. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 111 G. DAFTAR PUSTAKA Djaenuri, Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Bogor Ghalia Indonesia Erenawati. 2016. Administrasi Pemerintahan Daerah edisi 2. Yogyakarta Graha Ilmu Humes IV, Samuel. 1991. Local Governance and National Power. London IULA Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta PolGov UGM Turner, Mark and David Hulme. 1997. Governance, Administration and Development Making the State Work. London Macmillan Press Ltd Manan Bagir. 1994. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta Pustaka Sinar Harapan Mariana, Dede. 2008. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Bandung AIPI Nurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta Grasindo Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia Kansil. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Peraturan Perundang-Undangan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat DaerahAries DjaenuriDjaenuri, Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Bogor Ghalia IndonesiaAdministration and Development Making the State WorkMark TurnerDavid HulmeTurner, Mark and David Hulme. 1997. Governance, Administration and Development Making the State Work. London Macmillan Press LtdHubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945Manan BagirManan Bagir. 1994. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta Pustaka Sinar HarapanDinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di IndonesiaDede MarianaMariana, Dede. 2008. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Bandung AIPITeori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi DaerahHanif NurcholisNurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta GrasindoOtonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia KansilUtang RosidinRosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia Kansil. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 23 TahunUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah SSMahasiswa/Alumni Universitas Tarumanagara20 Januari 2022 0335Halo Shady S, kakak bantu jawab ya. Jawaban soal diatas adalah B. Timbulnya disintegrasi bangsa. Cermati penjelasan berikut ya! Dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah timbulnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan, atau persatuan serta menyebabkan perpecahan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu jawaban yang tepat adalah B. Semoga bermanfaat akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan! Dampak Garis haluan Kedaulatan Daerah Intern Membangun Afinitas Sosial Sesuai Mandu Negara Kesatuan Republik Indonesia Oleh Bakarbessy Abstrak Pelaksanaan kebijakan Kebebasan Wilayah di Negara Kesatuan ditandainya dengan adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan daerah memiliki hak lakukan dapat mengelola pemerintahannya sendiri dan secara mandiri. Disini tugas pemerintah yaitu laksana pengontrol pelaksanaan kebijakan otonomi daerah tersebut. Sementara itu, cak semau pola ataupun fenomena yang terlatih internal membangun afinitas sosial di era otonomi daerah, yaitu, Keterikatan sosial nan terbangun didasarkan pada skor-skor etnosentrisme- primordialisme. Kata Kunci Kemandirian Kawasan, Afinitas Sosial, NKRI A. Permukaan Birit. Hubungan antara pokok dan daerah merupakan sesuatu nan banyak dibicarakan, karena masalah tersebut internal prakteknya sering menimbulkan tarik menarik keefektifan antara kedua ketengan rezim tersebut Huda, 20091. Masyarakat daerah nan kecewa terhadap manajemen pemerintahan sentralistik memaksudkan kewenangan yang lebih luas untuk dapat mengeset dan mengurusi kondominium panjang pemerintahannya sendiri, tanpa interferensi operasional pemerintah resep. Sumaryadi, 2005114-115. Sementara itu, tersapu dengan mandu negara kesatuan, maka upaya pemerintah pusat buat selalu memegang lagam atas berbagai urusan pemerintahan sangat jelas. Situasi ini menciptakan menjadikan hubungan pemerintah sentral dan provinsi mencakup isu yang sangat luas, baik isu kerakyatan kebangsaan dan demokrasi lokal, maupun terkait dengan isu antara negara dan masyarakat.Huda, 20091 Selain itu dalam pelaksanaan kemandirian di era reformasi muncul perkembangan primordialisme. Konsep ini sebenarnya enggak saja salah kaprah tetapi pun merupakan sebuah pemikiran yang sempit adalah narrow minded, situasi ini disebabkan karena kamil asal kemerdekaan kawasan yaitu persaksian terhadap diversitas dan pluralisme. Semata-mata ternyata disalahgunakan dengan berbagai alasan sehingga memunculkan atma primordialisme yang mendasarkan diri puas angka-nilai seperti mana halnya etnosentris. Primordialisme merupakan sebuah kecenderungan negatif yang bisa dinetralisir dengan menyediakan perabot sistem nan abadi dan demokratis yang tidak memungkinkan tumbuhnya nilai-ponten nan sempit itu. Otonomi distrik menerima adanya perbedaan kaki, agama, ras dan golongan n domestik koridor diversity, semata-mata tidak mentolerir tumbuhnya biji-skor etnosentris atau sikap sempit lainnya nan jelas melanggar prinsip pangkal independensi merupakan pengakuan atas demokrasi dan pluralism Djohan, 2002. Bagi itulah tidak mengherankan bahwa tidak terbatas para penjunjung kredit-poin diversitas dan pluralisme, justru memanfaatkan fenomena keanekaragaman dan pluralisme secara tidak bermoral dan tebal hati untuk menggalang kekuatan primordial lakukan faedah politik, primordialisme dan golongan saban, yang akan berbuah juga cak bagi tetap melanggengkan korupsi,konspirasi dan nepotisme serta meperlebar ketimpangan kohesi sosial masyarakat. B. Rumusan Penyakit. Beralaskan uraian yang sudah lalu dikemukakan dalam latar birit, maka rumusan masalah ialah 1. Dampak-dampak apakah yang ditimbulkan oleh implementasi ketatanegaraan otonomi area? 2. Bagaimana membangun kohesi sosial di era otonomi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia? C. Tujuan Dan Kepentingan Penelitian 1. Tujuan Penelitian Secara mahajana, bahwa riset ini bertujuan lakukan mengkaji pelaksanaan politik otonomi daerah privat proses penyelenggaraan pemerintah. 2. Manfaat Penelitian Penelitian ini lagi diharapkan akan mengasihkan manfaat yaitu riuk satunya sebagai masukan bakal perumus dan praktisi kebijakan dalam permukaan pemerintahan dalam merumuskan dan mematok berbagai kebijakan intern manajemen publik, serta sebagai mangsa evaluasi untuk produsen sistem pemerintahan di Indonesia. D. Metode Penelitian. Pendalaman ini akan merupakan sebuah amatan dari aspek syariat pecah plural dampak penerapan garis haluan otonomi provinsi kerumahtanggaan membangun kohesi sosial sesuai dengan kaidah Negara Wahdah Republik Indonesia, dengan cara menentukan korelasi antara suatu konsep dengan konsep yang lain, antara satu teori dengan teori yang lain, atau antara satu konsep ataupun teori dengan berbagai persoalan yang berlaku di n domestik masyarakat. Pendalaman ini adalah pernah antara penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Data yang digunakan yakni data sekunder yang diperoleh dengan prinsip pengkhususan pustaka acuan yaitu data sekunder dan Alat pendalaman buat memperoleh data sekunder diperoleh melalui studi dokumen. Selain itu, data primer pula diperlukan melewati eksplorasi tanah lapang. Alat eksplorasi yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah pedoman wawanrembuk dan kuesioner. Pendekatan yang digunakan intern pengkhususan ini yaitu deskriptif analisis. Deskriptif karena hasil penekanan ini diharapkan kaya memberikan gambaran secara sistematik, terperinci dan menyeluruh mengenai penerapan politik-kebijakan otonomi daerah yang mengasihkan dampak di dalam masyarakat. Lebih jauh akan dilakukan analisis guna menjawab beberapa permasalahan nan sudah dirumuskan. E. Hasil Riset dan Pembahasan 1. Penyelenggaraan Kebijakan Kemandirian Kewedanan di NKRI Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 nan menyatakan bahwa Negara indonesia adalah Negara Keekaan yang berbentuk republik. Suratan konstitusional ini memasrahkan pesan bahwa negara Republik Indonesia yang diproklamirkan plong rontok 17 Agustus 1945 dibangun kerumahtanggaan sebuah buram negara yang berbentuk kesatuan unitary, dan bukan berbentuk federasi persekutuan dagang. Dengan demikian, adanya daerah nan mempunyai kewenangan kerjakan menata dan mengurus rumah tangganya koteng otonomi daerah, haruslah diletakkan dalam lis pemahaman negara nan berbentuk kesatuan bukan berbentuk federasi, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut di atas. Otonomi merupakan hak untuk mengatak dan mengurusi rumah tangga secara sendiri tanpa adanya campur tangan alias intervensi pihak tidak. Kemerdekaan didalam prakteknya dipengaruhi oleh rajah dari satu negara. Intern konteks indonesia otonomi daerah di berikan makanya pemerintah pusat central Goverment, dan pemerintah daerah tetapi memufakati penyerahan berpokok pemerintah resep. Sumaryadi, 2005 61-62. Lubis menyatakan bahwa di dalam suatu negara kesatuan terwalak asas bahwa sepenuh urusan negara tak dibagi antara pemerintah anak kunci sedemikian rupa, sehingga urusan-urusan negara dalam negara wahdah tunak merupakan kebulatan dan pemegang kekuasaan di negara itu adalah pemerintah pokok dalam Kaho, 20056. Hal ini oleh Amrusyi dirumuskan sebagai negara kesatuan dengan sistim pemfokusan dalam Huda 200928 Lebih lanjut Kaho 20056 menyatakan bahwa dalam negara ahadiat yang didesentralisasikan, pemerintah pusat ki ajek memiliki milik bagi mengawasi daerah-distrik otonom, yaitu provinsi yang berkuasa dan bertanggung jawab cak bagi mengatur dan menggapil rumah tangganya sendiri. Oleh Amrusyi, hal tersebut dikategorikan sebagai negara kesatuan dengan sitim desentralisasi. privat Huda 200928 Pelaksanaan desentralisasi akan membawa efektivitas dalam pemerintahan, sebab kawasan negara pada umumnya terdiri bersumber berbagai satuan daerah bagian dari wilayah negara yang masing-masing akan n kepunyaan sifat-aturan khusus tersendiri yang disebabkan oleh faktor-faktor geografis peristiwa tanah, iklim, dunia tumbuhan, fauna, pagar adat, kehidupan ekonomi, tingkat pendidikan dsb. Kaho, 200510 Dengan demikian pemerintahan akan efektif jika sesuai dan cocok dengan keadaan riil privat negara. Lebih lanjut Gadjong, menyatakan bahwa desentralisasi mengandung dua unsur sentral, ialah pembentukan daerah otonom dan penyerahan kewenangan secara hukum pecah pemerintah gerendel ke pemerintah distrik untuk mengatak dan mengurusi dan atau bagian bersumber urusan tadbir tertentu 200776. Terkait dengan pembentukan daerah swatantra, maka hal tersebut didatur dalam UUD 1945 pasal 18. pada ayat 1 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-area kawasan dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang sendirisendiri provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan ikutikutan sendiri urusan rezim menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Berpokok rumusan pasal 18 ayat 1 dan 2 tersebut, boleh disimpulkan bahwa penyelenggaraan rezim negeri diatur dengan undang-undang n domestik birai sistim pemerintahan Negara Ketunggalan Republik Indonesia. Dimana pemerintah daerah daerah dan kabupaten/ kota diberi hak bagi mengurus dan mengatur sendiri urusan apartemen tangganya menurut asas otonomi. Sehingga akan melahirkan hubungan wewenang dan pengawasan. Peristiwa ini bisa dilihat dalam Pasal 18 A ayat 1 UUD 1945, nan menyatakan bahwa Perhubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan ii kabupaten, ataupun antar kawasan dan kabupaten kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan daerah. Sementara itu, terkait dengan konsep Negara Kesatuan, maka pendirian persatuan terlampau dibutuhkan karena adanya kebinekaan suku bangsa, agama, dan budaya. Variabilitas itu merupakan aset yang harus dipersatukan united, sahaja tidak boleh disatukan atau diseragamkan uniformed. 2. Dampak Kebijakan Otonomi Daerah Sutoro Eko menyatakan bahwa secara teoritis desentralisasi dan kemerdekaan daerah di harapakan boleh mempromosikan demokrasi lokal, membawa negara lebih dekat plong masyarakat, menghargai identitas tempatan yang beragam, memperbaiki layanan publik dan seterusnya. cuma banyak tantangan dan penyakit yang menyertainya, diantaranya ialah bangkitnya identitas domestik yang disertai dengan menguaknya isu putera daerah kerumahtanggaan memandu daerah, dan dipahami secara sempit minus melihat kualifikasi dan integritasnya 2005416. Situasi ini akan berdampak pada tadbir wilayah yang bukan akuntabel dan responsif. Dimana, otonomi area diterjemahkan seumpama etnosentrisme, sukuisme, daerahisme, atau sukma yang mementingkan tungkai, kewedanan, maupun golongan kita sendiri. Akibatnya ialah muncul sikap individualis, tidak peduli terhadap orang atau kaki , golongan, agama lain, terlebih pemerintah tingkat atas. a Menguatnya Umur Etnosentrisme, Kekerabatan dan Persahabatan Etnosentrisme secara terbelakang yaitu sikap nan lebih mementingkan kesukuan. Makin unik ialah merupakan fenomena terhadap sikap yang lebih menekankan kelompok tertentu. Dimana, kata kerumunan bisa merujuk pada suku, agama, golongan, ras, bahkan area tertentu Badjuri, 2007228. Hasil pengkajian memperlihatkan kecendrungan yang dibangun di dalam pelaksanaan pemerintahan khususnya dalam proses perekrutan dan penempatan sida-sida lebih menonjolkan satu pergaulan maupun hubungan-persaudaraan individual. Diantaranya adalah konsep suku yang selaras maupun daerah yang sama. Hal ini mulai terpandang pecah proses pencalonan kepala daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Dimana, pada lokasi-lokasi penyelidikan para calon pembesar kawasan didominasi oleh para anak daerah. Sementara itu, terkait dengan komposisi bos maupun pegawai di lokasi-lokasi pendalaman menunjukan suatu fenomena bak berikut Pertama, pada daerah-daerah otonom yang baru Kabupaten MBD, Kejar Selatan dan Kota Tual kekuasaan etnosntrisme terhadap komposisi pejabat alias pegawainya tidak plus menonjol sehingga komposisi komandan maupun personel dilingkungan pemerintahan puas daerah kabupaten/kota yang baru dimekarkan boleh dikatakan seimbang diantara anak asuh provinsi dengan yang enggak anak wilayah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan SDM dari daerah-daerah otonom yang baru tersebut sehingga ketatanegaraan awal didalam pengangkatan pejabat atau pegawainya adalah lakukan menepati kebutuhan satu-satunya. Kedua, privat perkembangannya setelah kebutuhan SDM mutakadim memenuhi kebutuhan didalam menjalankan pemerintahan pada daerah-daerah otonom yang baru, maka hembusan etnosentrisme antara kaki mulai terasa, dimana kebijakan-kebijakan pemerintaha daerah terutama didalam proses pengangkatan pejabat maupun pegawai pemerintahan mulai terasa. Hal ini bisa terlihat dari politik Pemda Merembah Fragmen Timur SBT yang lebih memprioritaskan anak daerah didalam perekrutan tenaga kerja khususnya Guru dilingkungan Pemda SBT. Ketiga, gejala yang muncul tersapu dengan jalan etnosentrisme didalam tata otonomi negeri adalah perkawanan atau kedekatan-kekariban tertentu. Bersendikan hasil penelitian, maka gejala ini yaitu pendobrak perkembangan etnosentrisme antar suku yang gelesot ke etnosentrisme antara kelompok kaki yang kian boncel. dimana, pertemanan atau kedekatan tersebut terbangun pecah proses pemilihan penasihat distrik. Apabila seorang terseleksi menjadi kepala daerah, maka sebagai konsekuensinya ia akan menaruh khalayak-orang yang berjasa baginya didalam proses pemilihan pengarah kawasan didalam pemerintahan. Akibatnya adalah, bagi tara politiknya, pasti akan tersingkir dari jabatannya tanpa terserah kejelasan. Bagi pejabat yang baru karena imbalan politik belum karuan profesional dibidangnya. Hal ini terjadi, puas kabupaten SBT, MTB. Situasi ini adv amat menonjol terjadi di Kabupaten Meleleh Bagian Timur SBT, dimana setelah terpilih lagi menjadi pembesar daerah periode yang kedua, kepala daerah menginjak melakukan kebijakan terhadap jabatan-jabatan nan diisi oleh PNS nan terindikasi berasal dari daerah tertentu belaka. Alhasil adalah garis haluan pemutasian pejabat di kabupaten SBT dengan alasan rotasi jabatan, saja hanya ditujukan bagi pejabat nan berasal berusul daerah tertentu Harian Ambon Ekspres, Tgl 10 November 2010. Salah satu indeks lainya yang dapat dijadikan sumber akar terhadap asumsi bahwa adanya persahabatan-persahabatan istimewa dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten SBT yakni sikap kepala kawasan terhadap pejabat pemerintahan tertentu, merupakan terkait dengan sistem evaluasi alias penilaian yang dilakukan terhadap prestasi pejabat. Dimana, ada pejabat tertentu yang tak wasilah suka-suka di daerah kabupaten n domestik menjalankan fungsinya bak komandan pemerintahan akan tetapi sebaliknya ia sering keluar kewedanan cak bagi melaksanakan kepentingan pribadinya. Situasi ini tentunya sangat berdampak tehadap fungsi pelayanannya terhadap masyarakat yang secara langsung enggak melanglang dengan baik ataupun lain maksimal Radar Ambon, kamis 14-10-2010. Terhadap kebobrokan ini, penasihat distrik tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan. Sebaliknya majikan nan berkepentingan loyal dipertahankan sebagai pengarah momen kepala daerah memasuki masa kepemimpinan nan kedua. Berdasarkan praktek-praktek yang berkembang tersebut, menyebabkan pelaksanaan Otonomi hanya dilihat sebagai ajang atau kesempatan kerja atau kesempatan promosi cak bagi orang-orang atau anak-anak asuh kawasan saja atau yang punya hubungan-jalinan tertentu doang dengan para pengambil garis haluan di kewedanan. Dimana, kesempatan itu tak bisa diambil orang asing biarpun berlimpah kerumahtanggaan satu wilayah provinsi. Permasalahan yang muncul kemudian adalah ke manakah semua basyar Ambon akan bekerja selepas menyelesaikan pendidikannya. Sebab, kabupaten lain di wilayah daerah Maluku, kemungkinan besar tak akan menerimanya. 3. Membangun Kohesi Sosial Sesuai Pendirian NKRI Kohesi sosial kadang kala didefenisikan perumpamaan perekat yang mengesakan masyarakat membangun keselarasan dan roh kemasyarakatan, serta komitmen untuk mencecah pamrih-intensi bersama . Diasumsikan bahwa kohesi sosial merupakan syarat pangkal bakal sebuah awam . Bangsa Indonesia yang memiliki penduduk yang terlampau heterogen dan plural, teks pluralisme dan multikulturalisme sebenarnya suntuk penting. Malah, agar cita-cita pendiri negara ini untuk membangun negara nan terdiri dari berbagai tungkai, bangsa dan agama menjadi kenyataan. Banyak pihak dulu mengangankan dampak substansial pecah meluasnya referensi itu, karena seandainya keadaan itu boleh terwujud, maka cita-cita indah pembina negara ini akan betul-betul terwujud pula. Dan, dampak kian jauh dari keadaan itu adalah terciptanya bangsa Indonesia yang lain lagi tersekat-tersekat oleh persoalan kaki, aturan, ras, dan agama SARA Mahmudi Asyari, Dengan demikian, pluralisme dan multikulturalisme yakni potensi umpama lem, sekaligus dasar bagi bangsa Indonesia kerumahtanggaan membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukannya dijadikan alat untuk ubah mencelakakan. Oleh sebab itu, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah enggak hanya memposisikan daerah dan masyarakat menjadi pelaku mewujudkan kesejahteraan sosial dengan melaksanakan politik masyarakat menerobos pelayanan prima, penegakan aturan hukum dan pemberdayaan umum. Peladenan publik harus terjangkau, tepat kebutuhan dan sasaran serta berlangsung efisien–efektif cepat, dengan mencamkan paralelisme dan perbedaan nan ada didalam awam. Dengan demikian, prinsip pandang terhadap Otonomi adalah, semestinya kebebasan daerah makin dimaknai andai heteronomi dengan semangat multikulturalisme. Terkait dengan peristiwa tersebut, maka hubungan-perhubungan sosial yang terbina didalam masyarakat Indonesia yang pluralis, sebaiknya atau idealnya dibangun atas kesadaran kemajemukan dan didasarkan lega aspek keadilan. Menurut seorang Pegawai Kabupaten Uber Kidul, kerumahtanggaan membangun gabungan sosial di masyarakat khususnya di intern rezim harus memperlihatkan aspek keadilan, pemerataan dan keanekaragaman dalam pengelolaan otonomi daerah. Kejadian ini tertentang lega faktor keharmonisan dalam kepakaran dan memadai atau bukan bagi sendiri aparatur pemerintahan bakal memperoleh jabatan tertentu, sehingga seorang aparatur pemerintahan bisa menduduki posisi tertentu bukan semata-alat penglihatan karena pertimbangan ia yakni momongan daerah, belaka karena sira layak maka itu keahliannya. Malah sekali lagi pelayanan publik yang diberikan maka itu aparatur pemerintahan tidak boleh pandang bulu/ pilah-memilah-milah. Hal ini lagi terlihat bahwa sendiri bawahan dan atasan n kepunyaan hubungan yang baik, bukan karena berasal dari meres belakang daerah nan sama tetapi karena performa komandan dan bawahan yang profesional. Dengan demikian, hakekat wasilah sosial yang diharapkan terbangun di era kemandirian distrik ialah terbangunnya koalisi yang harmonis dengan mengamini kemajemukan yang dilandasi maka dari itu aspek keseimbangan. keadilan adalah “memberikan kepada setiap orang sesuai dengan haknya tanpa menyibuk latar pantat suku, kewedanan, agama, maupun keluarga maupun teman. Selain itu, konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum yakni semua kebijakan pemerintah harus beralaskan sreg syariat. Salah suatu ciri negara syariat adalah asas legalitas. Dimana, melalui asas kesahihan segala sesuatu tindakan yang dilakukan pemerintah terdaftar didalamnya tata tadbir maupun privat proses pembentukan hukum harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelecok suatu ciri negara hukum lainnya yaitu, konservasi terhadap milik-kepunyaan dasar warga negara, dan hal tersebut merupakan korban perlindungan hukum mulai sejak pemerintah. Dengan demikian, dalam proses pengangkatan dan penelaahan pemimpin dan aparatur pemerintahan di area sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan hak yang selevel lakukan setiap warga negara, maka keadaan ini akan mengabaikan nilai-ponten etnosentrisme sempit, dan memasrahkan pengaruh terhadap profesionalisme dari pegiat dan pembentuk rezim privat pelayanan publik. Sebaliknya, terabaikannya unsur profesionalisme dalam menjalankan tugas dan guna organisasi pemerintahan akan berdampak kepada menurunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan peladenan awam. Selain itu, penguatan DPRD secara Kelembagaan atau kemustajaban harus ditingkatkan didalam proses pengangkatan pejabat pemerintah maupun didalam proses penelaahan pegawai, disertai dengan penerapaan asas transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah. Alternatif Solusi a. Pemeriksaan dari DPRD n domestik proses pengangkatan maupun pemberhentian Pejabat Struktural b. Integrated system dalam proses seleksi fungsionaris Skema diatas menunjukan bahwa, proses pengajian pengkajian PNS diawali oleh pemilahan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Hasil pemilihan kemudian dievaluasi oleh susuk independent, bentuk independent yang dimaksudkan ialah lembaga pendidikan tinggi. Dimana didalam proses evaluasi tersebut mendapat pengawasan secara ketat oleh pemerintah kawasan sebagai pelaksana, DPRD laksana legislator, LSM dan media konglomerasi sebagai perabot kontrol dari masyarakat diluar lembaga pemerintahan. Sehabis adanya keputusan bersama dari pemda, DPRD, LSM dan media massa, maka hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga independent tersebut dapat diumumkan. Sebaliknya, takdirnya belum ada tenang dan tenteram bersama maka hasil evaluasi seleksi PNS belum dapat diumumkan. Beralaskan model ini, diharapkan proses pendedahan PNS dapat putih berasal berjenis-jenis fungsi dari para pemegang supremsi di daerah F. Intiha 1. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, boleh disimpulkan bahwa a. Pelaksanaan garis haluan Otonomi Negeri terjadi, ditandainya adanya pelimpahan wewenang pecah pemerintah sentral kepada pemerintah daerah. Peristiwa ini menyebabkan provinsi memiliki kepunyaan untuk dapat mengelola pemerintahannya sendiri dan secara mandiri. Disini tugas pemerintah yakni sebagai pengawas pelaksanaan garis haluan otonomi daerah tersebut. Dampak dari pelaksanaan ketatanegaraan otonomi kewedanan; 1. Dampak Merusak a. Menguatnya kekuasaan yang dimiliki maka itu Kepala Daerah b. Menguatnya nilai-nilai etnosentrisme dan persahabatan secara sempit c. Kohesi sosial yang terbangun didasarkan pada angka-angka etnosentrisme 2 Dampak Berupa a. Terjadi pelimpahan wewenang berpunca pusat ke area, sehingga pemerintahan di daerah dapat menyelenggarakan pemerintahan sesuai kebutuhan awam dan sesuai dengan aspirasi yang berkembang. b. Terbukanya peluang kerja cak bagi anak-anak daerah. b. Pergaulan sosial yang idealnya terbengun di era otonomi daerah adalah suatu kekeluargaan sosial yang menerimakan syahadat terhadap diversitas berlandaskan mandu persatuan, yang dilandasi oleh semangat keadilan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. DAFTAR PUSTAKA Taktik Amrusyi, dalam Huda, Ni’ Matul, 2009, Hukum Pemerintahan Wilayah, Nusa Media, Bandung Eko, Sutoro, 2005, Pelajaran Desentralisasi dan Kerakyatan Tempatan, dalam Jamil Gunawan, dkk penyunting Desentralisasi, Globalisasi dan Demokrasi Domestik, LP3ES, Jakarta Gadjong, Agussalim Andi, 2007, Pemerintahan Distrik Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia Huda, Ni’Matul, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung , 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Jogjakarta Kaho, Josef Riwu, 2005, Prospek Otonomi Wilayah di Negara Republik Indonesia, Raja Grafindo Jakarta Solly Lubis kerumahtanggaan Kaho, Josef Riwu, 2005, Prospek Kedaulatan Distrik di Negara Republik Indonesia, Raja Grafindo Jakarta Sumaryadi, I Nyoman, 2005, Efektivitas Implementasi Kebijakan Independensi Daerah, Citra Terdahulu, Jakarta Internet dan Koran/Majalah Mahmudi Asyari, Harian AMEKS Ambon Ekspress, terlepas 10 November 2010 Harian Radar Ambon, Terlepas 14 November 2010 Undang-Undang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No 21 Musim 1999 akan halnya Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.

dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah